CAPITAL PUNISHMENT IN THE PERPECTIVE OF NON DEROGABLE RIGHTS

Authors

  • Setiawan Noerdajasakti Universitas Brawijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.blj.2016.00301.01

Keywords:

human rights, non derogable rights, capital punishment, right to live, conflict of norms

Abstract

Capital punishment is still exist as one of kind punishments in Indonesia. The existence of capital punishment is based on the Penal Code and other laws. On the other hand, however, according to Constitution 1945, MPR Decree Number XVII/MPR/1988 on Human Rights and Law Number 39 / 1999 on Human Rights, the right to live cannot be limited under any circumstances (non derogable). Capital punishment and the right to live as the right that cannot be limited under any circumstances (non derogable) are contradictive. This contradiction results a conflict of norm between legislations that legalize the existence of capital punishment and legislations that legalize the existence of the right to live. Solutions should be resulted to solve the conflict of norms.

Author Biography

Setiawan Noerdajasakti, Universitas Brawijaya, Indonesia

Lecturer at Faculty of Law, Brawijaya University, Indonesia

References

BOOKS

A. Bazar Harahap dan Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Jakarta : Pecirindo, 2007.

Abdul Mukthie Fadjar (I), Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jogyakarta : Konstitusi Press dan Citra Media, 2006.

Abdul Mukthie Fadjar (II), Tipe Negara Hukum, Malang : Bayu Media, 2004.

Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Malang : Bayumedia, 2005.

Ahmad Sukardja, Piagam Madinah & Undang-Undang Dasar NRI 1945, Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.

Andi Hamzah (I), Asas -Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 1994.

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu (II), Pidana Mati di Indonesia, Di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984.

Andi Hamzah (III), Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP dengan Komentar, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Surabaya : Pustaka Tinta Mas,1987.

H. Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Iblam, 2006.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana, Malang : Setara Press, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara, Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Berdemokrasi, Malang : Setara Press, 2015.

John M. Echols dan Hassan Shadily (I), Kamus Indonesia Inggris, An Indonesian-English Dictionary, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

John M. Echols dan Hassan Shadily (II), Kamus Inggris Indonesia, An English Indonesian Dictionary, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Joko Prakoso, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985, hlm. 25.

Marwan Effendi, Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan Harmonisasi Hukum Pidana, Jakarta : Referensi Gaung Persada Press Group, 2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Jakarta : Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta : Kencana Perdana Media Group, 2015.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004.

Masruchin Ruba’i (I), Asas- Asas Hukum Pidana, Malang : UM Press, 2001.

Masruchin Ruba’ (II), Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Malang : IKIP, 1997.

Moehadi Zaenal, Pidana Mati dihapus atau dipertahankan, Yogyakarta : Hanindito, 1984.

Moeljatno (I), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 1983.

Moeljatno (II), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 1983.

Moh. Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum Dan Pidana Khusus, Jogyakarta : Liberty, 2009.

Moh. Mahfud MD (I), Membangun Politik Hukum Penegakan Konstitusi, Jakarta : LP3ES, 2006.

Moh. Mahfud MD (II), Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Jogyakarta : Gama Media, 1999.

Mokhamad Najih, Politik Hukum Pidana, Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum, Malang : Setara Press, 2014.

Muladi dan Barda Nawawi Arief (I), Pidana dan Pemidanaan, Semarang : Badan Penyedia Bahan Kuliah FH UNDIP, 1984.

Muladi (II), Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat, Bandung : Refika Aditama, 2007.

Nelvitia Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2015.

Nurul Qamar, Hak Asasi Mnusia dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta : Sinar Grafika, 2013.

PAF. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (I), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Peter Mahmud Marzuki (I), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana Prenanda Media Group, 2013.

Peter Mahmud Marzuki (II), Penelitian Hukum(Edisi Revisi), Jakarta : Kencana, 2015.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor : Politea, 1983.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.

Roeslan Saleh (I), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana - Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1983.

Roeslan Saleh (II), Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1983.

Rizky Ariestandi Irmansyah, Hukum Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Jogyakarta : Graha Ilmu, 2013.

Rozali Abdullah dan Syamsir, Perkembangan HAM Dan Keberadaan Peradilan HAM Di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2001.

Schaffmeister, et.al., Hukum Pidana, Yogyakarta : Liberty, 1995.

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, Jakarta : Sekjen DPR RI, 2001.

Sudarto (I), Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto FH UNDIP, 1990.

Sudarto (II), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1981.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Jogyakarta : Liberty, 1999.

Sugandi, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya : Usaha Nasional, 1981.

St. Harun Pudjiarto RS, Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Jogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Materiil (Jilid I), Jogyakarta : Kurnia Kalam, 2005.

Tinton Slamet Kurnia (I), Konstitusi HAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.

Tinton Slamet Kurnia (II), Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi republik Indonesia, The Jimly Court 2003-2008, Bandung : Mandar Maju, 2015.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier di Indonesia, Bandung : Alfabeta, 2010.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang : UMM Press, Malang, 2009.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta : Eresco, 1981.

Yan pramadya Puspa, Kamus hukum, Semarang : Aneka Ilmu, 1977.

LEGISLATION

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tahun 1946.

Ketetapan Nomor XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Staatsblad 1915, Nomor 732 (disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP).

Undang-Undang (Darurat) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81.

Undang-Undang Nomor 7 (drt) tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Lembaran Negara tahun 1955 Nomer 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801.

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi, Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 130.

Undang-Undang Nomor 11 / PNPS / tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2595.

Undang-Undang Nomor 2/Pnps./1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 38.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan terhadap Sarana / Prasarana Penerbangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698.

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3874.

Downloads

Published

2016-06-06

How to Cite

Noerdajasakti, Setiawan. 2016. “CAPITAL PUNISHMENT IN THE PERPECTIVE OF NON DEROGABLE RIGHTS”. Brawijaya Law Journal 3 (1):1-16. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2016.00301.01.